Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pembangunan Perumahan dengan hunian berimbang tidak dalam satu hamparan, pembangunan Rumah umum harus dilaksanakan dalam satu Daerah. (2) Pembangunan Rumah umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Rumah tunggal dan/atau Rumah deret. (3) Pembangunan Rumah harus dilakukan sesuai dengan RTRW. (4) Pembangunan Perumahan dengan hunian berimbang dilakukan oleh badan hukum yang sama. (5) Ketentuan teknis mengenai pelaksanaan hunian berimbang pada Perumahan dan Rumah susun disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda