Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b meliputi Perumahan, Permukiman dan Rumah susun. (2) Pengaturan Perumahan dan Permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap aspek: a. penyediaan tanah; b. pembangunan; c. pemanfaatan; d. pemeliharaan; dan e. pendanaan dan pembiayaan. (3) Pengaturan rumah susun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap aspek: a. pembangunan; b. penguasaan, pemilikan, dan pemanfaatan; c. pengelolaan; d. peningkatan kualitas; e. kelembagaan; dan f. pendanaan dan pembiayaan.
Koreksi Anda