Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Teks Saat Ini
(1) Pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b meliputi Perumahan, Permukiman dan Rumah susun.
(2) Pengaturan Perumahan dan Permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap aspek:
a. penyediaan tanah;
b. pembangunan;
c. pemanfaatan;
d. pemeliharaan; dan
e. pendanaan dan pembiayaan.
(3) Pengaturan rumah susun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap aspek:
a. pembangunan;
b. penguasaan, pemilikan, dan pemanfaatan;
c. pengelolaan;
d. peningkatan kualitas;
e. kelembagaan; dan
f. pendanaan dan pembiayaan.
Koreksi Anda
