Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 66

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang yang menyelenggarakan perumahan dan kawasan permukiman yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dan Pasal 51 dikenakan sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. pembatasan kegiatan usaha/ pembangunan; c. penghentian sementara atau penghentian tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan; d. penghentian sementara atau penghentian tetap pada pengelolaan perumahan; e. penguasaan sementara oleh Pemerintah Daerah (disegel); f. kewajiban membongkar sendiri bangunan dalam jangka waktu tertentu; g. pembatasan kegiatan berusaha; h. pembekuan dan pencabutan Izin Mendirikan Bangunan; i. pembekuan dan pencabutan surat bukti kepemilikan rumah; j. perintah pembongkaran bangunan rumah; k. pembekuan dan pencabutan izin usaha; l. kewajiban pemulihan fungsi lahan dalam jangka waktu tertentu; m. pencabutan insentif; n. pengenaan denda administratif; dan o. penutupan lokasi. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda