Koreksi Pasal 56
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Teks Saat Ini
(1) Pemanfaatan Lingkungan Hunian perkotaan termasuk tempat kegiatan pendukung perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) dilakukan melalui:
a. pemanfaatan hasil pengembangan Lingkungan Hunian;
b. pemanfaatan hasil pembangunan Lingkungan Hunian baru; atau
c. pemanfaatan hasil pembangunan kembali Lingkungan Hunian.
(2) Pemanfaatan hasil pengembangan Lingkungan Hunian perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa:
a. peningkatan efisiensi potensi Lingkungan Hunian;
b. peningkatan pelayanan Lingkungan Hunian;
c. peningkatan keterpaduan Perumahan dan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum; dan
d. peningkatan kinerja produktivitas ekonomi dan pelayanan sosial di perkotaan .
(3) Pemanfaatan hasil pembangunan Lingkungan Hunian baru perkotaan dan pemanfaatan hasil pembangunan kembali Lingkungan Hunian
perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c berupa:
a. kesesuaian dan kelayakan tempat tinggal;
b. keterpaduan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum untuk efisiensi dan efektivitas pelayanan; dan
c. kesesuaian lokasi pelayanan jasa Pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
Koreksi Anda
