Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. pembinaan;
b. tugas dan wewenang;
c. penyelenggaraan perumahan;
d. penyelenggaraan kawasan permukiman;
e. keterpaduan prasarana, sarana, utilitas umum perumahan dan kawasan permukiman;
f. pemeliharaan dan perbaikan;
g. peran masyarakat; dan
h. sanksi administratif.
Koreksi Anda
