Koreksi Pasal 63
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Teks Saat Ini
Pengendalian pada tahap pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf c dilakukan dengan:
a. pemberian insentif untuk mendorong pengembangan kawasan Permukiman sesuai rencana tata ruang;
b. pengenaan disinsentif untuk membatasi pengembangan kawasan Permukiman sesuai rencana tata ruang; dan
c. pengenaan sanksi terhadap setiap pelanggaran penyelenggaraan kawasan Permukiman.
Koreksi Anda
