Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 63

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengendalian pada tahap pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf c dilakukan dengan: a. pemberian insentif untuk mendorong pengembangan kawasan Permukiman sesuai rencana tata ruang; b. pengenaan disinsentif untuk membatasi pengembangan kawasan Permukiman sesuai rencana tata ruang; dan c. pengenaan sanksi terhadap setiap pelanggaran penyelenggaraan kawasan Permukiman.
Koreksi Anda