Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Teks Saat Ini
(1) Pemanfaatan Rumah tunggal atau Rumah deret dapat digunakan sebagai kegiatan usaha secara terbatas dengan memenuhi persyaratan:
a. tidak membahayakan penghuni serta lingkungan;
b. tidak menciptakan kebisingan sehingga mengganggu fungsi hunian;
c. tidak mengubah fungsi Rumah dan mengganggu lingkungan; dan
d. menjamin terpeliharanya Perumahan termasuk tidak menjadikan jalan sebagai tempat parkir.
(2) Rumah yang dapat digunakan sebagai kegiatan usaha secara terbatas berada pada lokasi Perumahan sesuai peruntukannya selain peruntukan Rumah toko dan Rumah kantor.
(3) Kegiatan usaha secara terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. usaha untuk praktek keahlian perorangan yang bukan badan usaha atau bukan gabungan badan usaha;
b. usaha retail dengan kategori usaha mikro dan kecil;
c. usaha pelayanan lingkungan yang kegiatannya langsung melayani kebutuhan masyarakat dan lingkungan;
d. kegiatan sosial tertentu yang tidak mengganggu dan/atau merusak keserasian dan tatanan lingkungan; atau
e. usaha masyarakat secara komunal seperti koperasi dengan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Kegiatan usaha diluar ketentuan ayat (3) wajib mengurus perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
