Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 65

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengenaan disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf b berupa: a. pengenaan retribusi daerah; b. pembatasan penyediaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum; c. pengenaan kompensasi; dan/atau d. pengenaan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman. (2) Pemberian disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda