Koreksi Pasal 65
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Teks Saat Ini
(1) Pengenaan disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf b berupa:
a. pengenaan retribusi daerah;
b. pembatasan penyediaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum;
c. pengenaan kompensasi; dan/atau
d. pengenaan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
(2) Pemberian disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
