Koreksi Pasal 62
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Teks Saat Ini
(1) Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (3) disusun dalam bentuk pelaporan.
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
