Koreksi Pasal 50
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Teks Saat Ini
(1) Rencana rekonstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) huruf b merupakan pembangunan kembali Lingkungan Hunian perkotaan melalui perbaikan dan/atau pembangunan baru dengan sasaran utama menumbuh kembangkan kegiatan perekonomian, sosial, dan budaya.
(2) Rencana rekonstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. identifikasi lokasi dari Lingkungan Hunian perkotaan yang membutuhkan rekonstruksi;
b. identifikasi aspek dari Lingkungan Hunian perkotaan yang membutuhkan rekonstruksi; dan
c. indikasi program pelaksanaan rekonstruksi Lingkungan Hunian perkotaan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan/ atau setiap orang.
Koreksi Anda
