Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana rekonstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) huruf b merupakan pembangunan kembali Lingkungan Hunian perkotaan melalui perbaikan dan/atau pembangunan baru dengan sasaran utama menumbuh kembangkan kegiatan perekonomian, sosial, dan budaya. (2) Rencana rekonstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. identifikasi lokasi dari Lingkungan Hunian perkotaan yang membutuhkan rekonstruksi; b. identifikasi aspek dari Lingkungan Hunian perkotaan yang membutuhkan rekonstruksi; dan c. indikasi program pelaksanaan rekonstruksi Lingkungan Hunian perkotaan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan/ atau setiap orang.
Koreksi Anda