Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Teks Saat Ini
(1) Rumah khusus dan Rumah negara menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
dan/atau sumber pembiayaan lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan pembangunan, penyediaan, penghunian, pengelolaan, serta pengalihan status atas Rumah khusus dan Rumah negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
