Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembangunan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum yang dilakukan Pemerintah Daerah dan/atau badan hukum dilakukan sesuai dengan rencana, rancangan, dan perizinan. (2) Pembangunan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan harus memenuhi persyaratan: a. kemudahan dan keserasian hubungan dalam kegiatan sehari-hari serta kesesuaian antara kapasitas pelayanan dengan jumlah Rumah; b. keterpaduan antara Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum dengan lingkungan; dan c. struktur, ukuran, kekuatan sesuai dengan fungsi dan penggunaannya serta memperhatikan keamanan dan kenyamanan.
Koreksi Anda