Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Teks Saat Ini
(1) Pembangunan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum yang dilakukan Pemerintah Daerah dan/atau badan hukum dilakukan sesuai dengan rencana, rancangan, dan perizinan.
(2) Pembangunan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan harus memenuhi persyaratan:
a. kemudahan dan keserasian hubungan dalam kegiatan sehari-hari serta kesesuaian antara kapasitas pelayanan dengan jumlah Rumah;
b. keterpaduan antara Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum dengan lingkungan; dan
c. struktur, ukuran, kekuatan sesuai dengan fungsi dan penggunaannya serta memperhatikan keamanan dan kenyamanan.
Koreksi Anda
