Koreksi Pasal 51
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Teks Saat Ini
(1) Rencana peremajaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) huruf c merupakan pembangunan kembali Lingkungan Hunian perkotaan yang dilakukan melalui penataan secara menyeluruh.
(2) Rencana peremajaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. identifikasi lokasi dari Lingkungan Hunian perkotaan yang membutuhkan peremajaan;
b. identifikasi aspek dari Lingkungan Hunian perkotaan yang membutuhkan peremajaan; dan
c. indikasi program pelaksanaan peremajaan Lingkungan Hunian perkotaan yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau setiap orang.
Koreksi Anda
