Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana peremajaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) huruf c merupakan pembangunan kembali Lingkungan Hunian perkotaan yang dilakukan melalui penataan secara menyeluruh. (2) Rencana peremajaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. identifikasi lokasi dari Lingkungan Hunian perkotaan yang membutuhkan peremajaan; b. identifikasi aspek dari Lingkungan Hunian perkotaan yang membutuhkan peremajaan; dan c. indikasi program pelaksanaan peremajaan Lingkungan Hunian perkotaan yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau setiap orang.
Koreksi Anda