Koreksi Pasal 59
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Teks Saat Ini
(1) Pengendalian pada tahap pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf b dilakukan dengan mengawasi pelaksanaan pembangunan kawasan Permukiman.
(2) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
(3) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk:
a. menjamin kualitas fisik dan fungsional kawasan Permukiman;
b. menjaga kesesuaian proses pembangunan kawasan Permukiman dengan RKP; dan
c. menjaga kesesuaian proses pembangunan kawasan Permukiman dengan perizinan yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda
