Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 59

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengendalian pada tahap pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf b dilakukan dengan mengawasi pelaksanaan pembangunan kawasan Permukiman. (2) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan. (3) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk: a. menjamin kualitas fisik dan fungsional kawasan Permukiman; b. menjaga kesesuaian proses pembangunan kawasan Permukiman dengan RKP; dan c. menjaga kesesuaian proses pembangunan kawasan Permukiman dengan perizinan yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda