Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Teks Saat Ini
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, meliputi:
a. perencanaan;
b. pengaturan;
c. pengendalian; dan
d. pengawasan.
Koreksi Anda
