Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemanfaatan Perumahan digunakan terutama sebagai fungsi hunian. (2) Pemanfaatan Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Rumah dan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum yang mendukung fungsi hunian. (3) Pemanfaatan Rumah dilakukan dengan memelihara dan memperbaiki Rumah oleh pemilik/penghuni. (4) Pemanfaatan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah dan masyarakat turut menjaga kebersihan dan fungsinya.
Koreksi Anda