Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Teks Saat Ini
(1) Pembangunan Perumahan skala besar yang dilakukan oleh badan hukum wajib mewujudkan hunian berimbang dalam satu hamparan.
(2) Pembangunan Perumahan skala besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling rendah sebesar 5 ha (lima hektar).
(3) Pembangunan Perumahan skala besar dengan hunian berimbang meliputi Rumah sederhana, Rumah menengah, dan Rumah mewah dengan perbandingan 1 : 2 : 3.
Koreksi Anda
