Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Teks Saat Ini
Pengendalian sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf c dilakukan terhadap :
a. rumah;
b. perumahan;
c. permukiman;
d. Lingkungan Hunian; dan
e. kawasan permukiman.
Koreksi Anda
