Koreksi Pasal 54
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Teks Saat Ini
(1) Pembangunan Lingkungan Hunian perkotaan termasuk tempat kegiatan pendukung perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dilakukan untuk mendukung penataan dan pengembangan wilayah serta penyebaran penduduk yang proporsional.
(2) Pembangunan Lingkungan Hunian perkotaan termasuk tempat kegiatan pendukung perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pelaksanaan:
a. pengembangan Lingkungan Hunian;
b. pembangunan Lingkungan Hunian baru; dan/atau
c. pembangunan kembali Lingkungan Hunian.
(3) Pengembangan Lingkungan Hunian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a meliputi:
a. peningkatan efisiensi potensi Lingkungan Hunian perkotaan;
b. peningkatan pelayanan Lingkungan Hunian perkotaan;
c. pengembangan Lingkungan Hunian perkotaan yang mendukung pengembangan kota layak huni, kota hijau, dan kota cerdas;
d. peningkatan keterpaduan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Lingkungan Hunian perkotaan;
e. pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh;
f. pengembangan Permukiman perkotaan yang berbasis pemberdayaan masyarakat; dan
g. pengembangan tempat pelayanan jasa Pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
(4) Pembangunan Lingkungan Hunian baru perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. penyediaan lokasi Permukiman perkotaan;
b. penyediaan lokasi pelayanan jasa Pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi;
c. pembangunan Lingkungan Hunian perkotaan yang mendukung pembangunan kota layak huni, kota hijau, dan kota cerdas;
d. pembangunan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Permukiman yang terpadu dan berketahanan terhadap perubahan iklim dan bencana; dan
e. pembangunan Permukiman perkotaan yang berbasis pemberdayaan masyarakat.
(5) Pembangunan kembali Lingkungan Hunian perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi:
a. rehabilitasi Lingkungan Hunian perkotaan;
b. rekonstruksi Lingkungan Hunian perkotaan; dan/atau
c. peremajaan Lingkungan Hunian perkotaan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembangunan dan pengembangan Lingkungan Hunian perkotaan yang mendukung pembangunan kota
layak huni, kota hijau, dan kota cerdas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dan ayat (4) huruf c diatur lebih lanjut dengan Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda
