Koreksi Pasal 35
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum yang telah diserahkan kepada Pemerintah Daerah sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
(2) Pemerintah Daerah dapat bekerja sama atau dilimpahkan dengan pelaku pembangunan, badan hukum/usaha dan/atau masyarakat dalam pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal Pemerintah Daerah melakukan kerja sama pengelolaan dengan pelaku pembangunan, badan hukum/usaha dan/atau masyarakat, pemeliharaan, perbaikan, dan pendanaan menjadi tanggung jawab pengelola.
(4) Dalam hal Pemerintah Daerah melimpahkan pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum kepada badan hukum atau badan usaha menghasilkan penerimaan, hasil penerimaan tersebut disetorkan ke kas daerah sesuai yang diperjanjikan.
(5) Badan hukum atau badan usaha yang melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), tidak dapat mengubah fungsi dan peruntukan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum yang dikelola kecuali ditentukan lain oleh Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda
