Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan meliputi:
a. rencana penyediaan kapling tanah Perumahan; dan
b. rencana kelengkapan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan.
(2) Rencana penyediaan kapling tanah sebagaiman dimaksud pada ayat
(1) huruf a digunakan untuk landasan perencanaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum.
(3) Rencana kelengkapan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan sebagaiman dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan untuk:
a. mewujudkan lingkungan Perumahan yang layak huni; dan
b. membangun Rumah.
Koreksi Anda
