Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan meliputi: a. rencana penyediaan kapling tanah Perumahan; dan b. rencana kelengkapan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan. (2) Rencana penyediaan kapling tanah sebagaiman dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk landasan perencanaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum. (3) Rencana kelengkapan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan sebagaiman dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan untuk: a. mewujudkan lingkungan Perumahan yang layak huni; dan b. membangun Rumah.
Koreksi Anda