Koreksi Pasal 44
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan pengembangan Lingkungan Hunian perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) dimaksudkan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualitas dari Lingkungan Hunian perkotaan yang telah terbangun.
(2) Perencanaan pengembangan Lingkungan Hunian perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup penyusunan rencana:
a. peningkatan efisiensi potensi Lingkungan Hunian perkotaan dengan memperhatikan fungsi dan peranan perkotaan;
b. peningkatan pelayanan Lingkungan Hunian perkotaan;
c. peningkatan keterpaduan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Lingkungan Hunian perkotaan;
d. pencegahan terhadap tumbuhnya Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh; dan
e. pencegahan tumbuh dan berkembangnya Lingkungan Hunian yang tidak terencana dan tidak teratur.
(3) Penyusunan rencana peningkatan efisiensi potensi Lingkungan Hunian perkotaan dengan memperhatikan fungsi dan peranan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan melalui:
a. kajian fungsi dan peranan perkotaan sesuai arahan rencana tata ruang kawasan perkotaan;
b. identifikasi potensi Lingkungan Hunian perkotaan yang meliputi potensi sumber daya alam, potensi sumber daya manusia, potensi ekonomi, potensi sosial dan potensi budaya;
c. kajian kebijakan peningkatan efisiensi potensi Lingkungan Hunian perkotaan dalam mendukung fungsi dan peranan perkotaan, yang memanfaatkan sumber daya dan kegiatan sosial ekonomi setempat;dan
d. rumusan indikasi program efisiensi Lingkungan Hunian perkotaan.
(4) Rencana peningkatan pelayanan Lingkungan Hunian perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berisi:
a. identifikasi pelayanan Lingkungan Hunian perkotaan yang ada;
b. identifikasi kebutuhan pelayanan Lingkungan Hunian perkotaan sesuai alokasi rencana tata ruang Kawasan Perkotaan dan standar teknis;
c. arahan peningkatan pelayanan Lingkungan Hunian perkotaan yang ada;
d. arahan penyediaan pelayanan Lingkungan Hunian perkotaan yang belum ada;
e. indikasi program peningkatan pelayanan Lingkungan Hunian perkotaan yang ada berdasarkan arahan keterpaduan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum; dan
f. indikasi program peningkatan pelayanan Lingkungan Hunian perkotaan yang belum ada berdasarkan arahan keterpaduan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum.
(5) Rencana peningkatan keterpaduan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Lingkungan Hunian perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berisi:
a. identifikasi kinerja kapasitas Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Lingkungan Hunian perkotaan yang ada;
b. kajian keterpaduan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Lingkungan Hunian perkotaan sesuai rencana tata ruang kawasan perkotaan dan standar teknis;
c. arahan peningkatan keterpaduan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Lingkungan Hunian perkotaan yang ada; dan
d. indikasi program penyediaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Lingkungan Hunian perkotaan yang belum ada secara terpadu.
Koreksi Anda
