Koreksi Pasal 48
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan pembangunan kembali Lingkungan Hunian perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) dimaksudkan untuk memulihkan fungsi Lingkungan Hunian perkotaan.
(2) Perencanaan pembangunan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara penyusunan:
a. rencana rehabilitasi;
b. rencana rekonstruksi; atau
c. rencana peremajaan.
Koreksi Anda
