Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman dilaksanakan dari badan hukum kepada Pemerintah Daerah. (2) Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diklasifikasikan sebagai berikut: a. penyerahan keseluruhan; b. penyerahan parsial; c. penyerahan diluar kawasan pengembangan; dan d. penyerahan sepihak tanpa pengembang. (3) Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima oleh Pemerintah Daerah dengan memenuhi persyaratan: a. persyaratan umum meliputi lokasi prasarana, sarana dan utilitas sesuai rencana, dokumen perizinan, dan spesifikasi teknis bangunan; b. persyaratan teknis meliputi dokumen perencanaan yang disahkan oleh Wali Kota dan dokumen lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. persyaratan administrasi meliputi dokumen siteplan, Izin Mendirikan Bangunan, dan surat pelepasan/ pernyataan pelepasan hak atas tanah dari badan hukum ke Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda