Koreksi Pasal 75
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Teks Saat Ini
(1) Perbaikan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum untuk Perumahan dan Kawasan Permukiman wajib dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
(2) Perbaikan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum yang telah melalui proses pemeriksaan dan telah diserahkan kepada Pemerintah Daerah.
(3) Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menunjuk atau bekerja sama dengan Badan Hukum untuk melakukan perbaikan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum yang belum diserahkan kepada Pemerintah Daerah, perbaikan merupakan kewajiban penyelenggara pembangunan.
Koreksi Anda
