Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dokumen RKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3) untuk memenuhi kebutuhan Lingkungan Hunian dan tempat kegiatan pendukung dalam jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang. (2) Dokumen RKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kebijakan dan strategi pengembangan dan pembangunan kawasan permukiman; b. rencana Lingkungan Hunian perkotaan; c. rencana keterpaduan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum; dan d. indikasi program pembangunan dan pemanfaatan kawasan Permukiman. (3) Dokumen RKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan penyusunan rencana pembangunan dan pengembangan perumahan serta rencana induk setiap sektor. (4) Dokumen RKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Wali Kota. (5) Dokumen RKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditinjau kembali paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
Koreksi Anda