Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana Lingkungan Hunian perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf b dilakukan melalui: a. perencanaan pengembangan Lingkungan Hunian perkotaan; b. perencanaan pembangunan Lingkungan Hunian baru perkotaan;dan/atau c. perencanaan pembangunan kembali Lingkungan Hunian perkotaan. (2) Penyusunan rencana Lingkungan Hunian perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: a. menentukan sebaran Permukiman dan Perumahan perkotaan berdasarkan RTRW, Rencana Detail Tata Ruang Daerah, dan/atau Peraturan Zonasi; dan b. merumuskan arahan pengembangan satuan Permukiman dan Perumahan perkotaan berdasarkan proyeksi pertumbuhan penduduk dan karakteristik kegiatan kawasan perkotaan.
Koreksi Anda