Koreksi Pasal 43
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Teks Saat Ini
(1) Rencana Lingkungan Hunian perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf b dilakukan melalui:
a. perencanaan pengembangan Lingkungan Hunian perkotaan;
b. perencanaan pembangunan Lingkungan Hunian baru perkotaan;dan/atau
c. perencanaan pembangunan kembali Lingkungan Hunian perkotaan.
(2) Penyusunan rencana Lingkungan Hunian perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. menentukan sebaran Permukiman dan Perumahan perkotaan berdasarkan RTRW, Rencana Detail Tata Ruang Daerah, dan/atau Peraturan Zonasi; dan
b. merumuskan arahan pengembangan satuan Permukiman dan Perumahan perkotaan berdasarkan proyeksi pertumbuhan penduduk dan karakteristik kegiatan kawasan perkotaan.
Koreksi Anda
