Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan wajib memenuhi persyaratan: a. administratif; b. teknis; dan c. ekologis. (2) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: d. status penguasaan kapling tanah; dan e. kelengkapan perizinan. (3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. gambar struktur yang dilengkapi dengan gambar detail teknis; b. jenis bangunan; dan c. cakupan layanan. (4) Persyaratan ekologis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. perencanaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum dengan penggunaan bahan bangunan yang ramah lingkungan; dan b. mengutamakan penggunaan energi non fosil untuk utilitas umum. (5) Perencanaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan kelayakan hunian serta kebutuhan masyarakat yang mempunyai keterbatasan fisik.
Koreksi Anda