Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 64

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf a meliputi: a. insentif perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan; b. pemberian kompensasi; c. subsidi silang; d. pembangunan serta pengadaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum; dan/atau e. kemudahan prosedur perizinan. (2) Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda