Koreksi Pasal 64
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Teks Saat Ini
(1) Pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf a meliputi:
a. insentif perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan;
b. pemberian kompensasi;
c. subsidi silang;
d. pembangunan serta pengadaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum; dan/atau
e. kemudahan prosedur perizinan.
(2) Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
