Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Teks Saat Ini
(1) Sistem perjanjian jual beli pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dilarang mengutip uang selain uang muka.
(2) Dalam hal pelaku pembangunan melakukan pengutipan uang selain uang muka, uang tersebut wajib diperhitungkan sebagai uang muka.
Koreksi Anda
