Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Teks Saat Ini
Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilakukan terhadap penyusunan:
a. perencanaan program dan kegiatan bidang perumahan dan kawasan permukiman pada tingkat Daerah yang ditetapkan dalam rencana pembangunan jangka panjang, jangka menengah, tahunan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. perencanaan pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman tingkat Daerah.
Koreksi Anda
