Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan meliputi:
a. rencana penyediaan tanah untuk Perumahan sebagai bagian dari Permukiman; dan
b. rencana kelengkapan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan.
(2) Rencana penyediaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk perencanaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum.
(3) Perencanaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum dilakukan oleh setiap orang yang memiliki keahlian di bidang perencanaan Prasarana,
Sarana dan Utilitas Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Perencanaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum merupakan bagian dokumen perencanaan Perumahan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum perumahan diatur dengan Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda
