Koreksi Pasal 30
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Teks Saat Ini
(1) Pengendalian Perumahan dimulai dari tahap:
a. perencanaan;
b. pembangunan;
c. pemanfaatan; dan
d. serah terima Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum.
(2) Pengendalian Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dalam bentuk:
a. perizinan;
b. penertiban; dan/atau
c. penataan.
(3) Pelaksanaan pengendalian Perumahan dilakukan oleh Perangkat Daerah yang membidangi perizinan, Perumahan dan Permukiman serta penertiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
