Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengendalian Perumahan dimulai dari tahap: a. perencanaan; b. pembangunan; c. pemanfaatan; dan d. serah terima Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum. (2) Pengendalian Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dalam bentuk: a. perizinan; b. penertiban; dan/atau c. penataan. (3) Pelaksanaan pengendalian Perumahan dilakukan oleh Perangkat Daerah yang membidangi perizinan, Perumahan dan Permukiman serta penertiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda