PENYELENGGARAAN SPAM
(1) Penyelenggaraan SPAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 berlandaskan:
a. Jakstra SPAM Daerah; dan
b. Rencana Induk SPAM.
(2) Dalam hal Rencana Induk SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang di dalam lingkup rencananya bersinggungan atau menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Provinsi, Rencana Induk SPAM dimaksud mendapatkan persetujuan Menteri dan/atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya.
(3) Dalam hal pemenuhan Kebutuhan Pokok Air Minum Sehari-hari di Daerah telah dipenuhi, dalam penyusunan landasan Penyelenggaraan SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pemerintah Daerah dapat memperhitungkan pemenuhan kebutuhan Air Minum nondomestik dalam rangka mendorong laju perekonomian.
(4) Pemerintah Daerah menyediakan kebutuhan Air Baku untuk kebutuhan Air Minum domestik dan Air Minum nondomestik di kawasan permukiman.
(5) Kebutuhan Air Minum nondomestik sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) berlaku untuk aktifitas masyarakat di pusat kota, pusat niaga, pusat pemerintahan, serta fasilitas sosial dan fasilitas umum termasuk di dalamnya penyediaan hidran lingkungan.
(1) Jakstra SPAM Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a disusun dan ditetapkan oleh Bupati setiap 5 (lima) tahun sekali.
(2) Penyusunan Jakstra SPAM Daerah dikoordinasikan dengan Pemerintah Provinsi.
(3) Dalam menyusun Jakstra SPAM Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bupati melakukan konsultasi substansi kepada Gubernur.
(4) Jakstra SPAM Daerah paling sedikit memuat:
a. visi dan misi Penyelenggaraan SPAM;
b. isu strategis, permasalahan, dan tantangan Penyelenggaraan SPAM;
c. kebijakan dan strategi Penyelenggaraan SPAM; dan
d. rencana aksi Penyelenggaraan SPAM.
(5) Jakstra SPAM Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disusun selaras dengan kebijakan dan strategi nasional Pengembangan SPAM dan Jakstra SPAM Provinsi dan menyesuaikan kondisi wilayah setempat.
(6) Isu strategis, permasalahan, dan tantangan Penyelenggaraan SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b memuat:
a. data awal identifikasi potensi dan rencana alokasi Air Baku untuk wilayah pelayanan sesuai dengan layanannya;
b. pemetaan sistem penyediaan Air Baku di wilayah administratif;
c. pemetaan rencana pembagian wilayah pelayanan sesuai potensi Air Baku;
d. pemetaan program Pengembangan SPAM dan Pengelolaan SPAM untuk setiap rencana wilayah pelayanan sesuai dengan analisa kebutuhan; dan
e. pemetaan tantangan Penyelenggaraan SPAM untuk setiap rencana wilayah pelayanan.
(7) Kebijakan dan Strategi Penyelenggaraan SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c memuat:
a. skenario Penyelenggaraan SPAM;
b. sasaran kebijakan; dan
c. komitmen Kebijakan dan Strategi Penyelenggaraan SPAM.
(8) Rencana aksi Penyelenggaraan SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d paling sedikit memuat:
a. alternatif sumber pembiayaan; dan
b. kegiatan dan rencana tindak.
Ketentuan mengenai penyusunan dokumen standar Jakstra SPAM Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Rencana Induk SPAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b disusun dan ditetapkan oleh Bupati untuk jangka waktu 15 (lima belas) sampai dengan 20 (dua puluh) tahun.
(2) Rencana Induk SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditinjau setiap 5 (lima) tahun sekali.
(3) Rencana Induk SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi perencanaan Air Minum jaringan perpipaan dan perencanaan Air Minum bukan jaringan perpipaan berdasarkan proyeksi kebutuhan Air Minum pada satu periode yang dibagi dalam beberapa tahapan dan memuat komponen utama sistem beserta dimensinya.
(4) Penyusunan
SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. gambaran umum Daerah;
b. kondisi SPAM yang ada di Daerah;
c. standar atau kriteria perencanaan;
d. proyeksi kebutuhan air;
e. potensi Air Baku;
f. rencana induk dan pra desain SPAM;
g. analisis dan keuangan; dan
h. pengembangan kelembagaan pelayanan Air Minum.
(1) Pengembangan SPAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a meliputi:
a. pembangunan baru;
b. peningkatan; dan
c. perluasan.
(2) Pembangunan baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan berdasarkan adanya kebutuhan pengembangan pembangunan yang meliputi:
a. belum tersedia kapasitas;
b. kapasitas terpasang sudah dimanfaatkan secara optimal; dan/atau
c. kapasitas yang ada belum mencukupi kebutuhan.
(3) Peningkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui modifikasi unit komponen sarana dan prasarana terbangun untuk meningkatkan kapasitas.
(4) Perluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan pada unit distribusi berdasarkan adanya kebutuhan perluasan cakupan pelayanan Air Minum kepada masyarakat.
Pengelolaan SPAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b meliputi:
a. operasi dan pemeliharaan;
b. perbaikan;
c. pengembangan sumber daya manusia; dan
d. pengembangan kelembagaan.
(1) Operasi dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a mencakup program dan kegiatan rutin menjalankan, mengamati, menghentikan, dan merawat sarana dan prasarana SPAM untuk memastikan SPAM berfungsi secara optimal.
(2) Pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a. PDAM, BUM Desa, dan/atau Kelompok Masyarakat untuk SPAM JP; dan
b. BUM Desa, dan/atau Kelompok Masyarakat untuk SPAM BJP.
(3) Operasi dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dengan memperhatikan kualitas pelayanan dan efisiensi biaya.
(4) Operasi dan Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dengan memperhatikan aspek keamanan, keselamatan, dan keberlanjutan.
(1) Perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b dilakukan terhadap komponen teknis yang kinerjanya mengalami penurunan fungsi sehingga dapat berfungsi secara normal kembali.
(2) Perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mencakup program dan kegiatan berkala dan/atau sewaktu yang dilakukan terhadap:
a. sebagian komponen teknis sarana dan prasarana SPAM terbangun; atau
b. keseluruhan komponen teknis sarana dan prasarana SPAM terbangun.
(3) Perbaikan sebagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat dilakukan di unit Air Baku, unit produksi, unit transmisi, unit distribusi, atau unit pelayanan.
(4) Perbaikan keseluruhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan di unit Air Baku, unit produksi, unit transmisi, unit distribusi, dan unit pelayanan.
(1) Perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dapat mengakibatkan penghentian sementara pelayanan Air Minum kepada masyarakat oleh penyelenggara SPAM.
(2) Penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan terhadap seluruh pelayanan Air Minum kepada masyarakat.
(3) Dalam hal perbaikan mengakibatkan penghentian pelayanan Air Minum, penyelenggara SPAM harus melakukan pemberitahuan terlebih dahulu kepada masyarakat.
(1) Pengembangan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c dilakukan melalui program peningkatan kinerja sumber daya manusia untuk mempersiapkan sumber daya manusia yang kompeten di bidang Penyelenggaraan SPAM.
(2) Pengembangan sumber daya manusia dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pengembangan kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf d dilaksanakan berdasarkan prinsip tata kelola kelembagaan yang baik.
(2) Pengembangan kelembagaan dilakukan Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa dan/atau Penyelenggara SPAM sesuai dengan kewenangannya.
(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a yang dilakukan untuk pembangunan baru, peningkatan, dan perluasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) meliputi:
a. penyusunan studi kelayakan; dan
b. penyusunan rencana teknis terinci.
(2) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a yang dilakukan untuk operasi dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a meliputi:
a. penyusunan studi kelayakan;
b. penyusunan Rencana Teknis Terinci; dan
c. penyusunan Prosedur Operasi Standar.
(3) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a yang dilakukan untuk perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b yaitu Rencana Teknis Terinci.
(4) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a yang dilakukan untuk pengembangan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c meliputi:
a. rencana strategi bisnis;
b. rencana bisnis; dan
c. rencana bisnis anggaran.
(5) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a yang dilakukan untuk pengembangan kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf d terdiri dari:
a. rencana strategi bisnis;
b. rencana bisnis; dan
c. rencana bisnis anggaran.
(1) Studi kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a merupakan suatu studi untuk mengetahui tingkat kelayakan usulan pembangunan SPAM di suatu wilayah pelayanan ditinjau dari aspek teknis, lingkungan, sosial, budaya, ekonomi, kelembagaan, dan finansial.
(2) Studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan:
a. Rencana Induk SPAM yang telah ditetapkan;
b. hasil kajian kelayakan teknis, lingkungan, sosial, budaya, ekonomi, kelembagaan, dan finansial; dan
c. kajian sumber pembiayaan.
Ketentuan mengenai Dokumen standar studi kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Perencanaan teknis terinci Penyelenggaraan SPAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf b yang selanjutnya disebut perencanaan teknis adalah suatu rencana rinci pembangunan SPAM di suatu kawasan atau perkotaan meliputi unit Air Baku, unit produksi, unit distribusi, dan unit pelayanan.
(2) Perencanaan teknis disusun berdasarkan Rencana Induk SPAM yang telah ditetapkan, hasil studi kelayakan, jadwal pelaksanaan konstruksi, dan kepastian sumber serta hasil konsultasi teknis dengan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang.
Ketentuan mengenai Dokumen standar perencanaan teknis terinci sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b yang dilakukan pada kegiatan pembangunan baru, peningkatan, dan perluasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) paling sedikit memuat:
a. pengadaan;
b. pembangunan;
c. manajemen mutu; dan
d. pemanfaatan.
(2) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b yang dilakukan pada kegiatan operasi dan pemeliharaan, dan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a dan huruf b meliputi:
a. pengadaan;
b. pembangunan;
c. manajemen mutu; dan
d. pemanfaatan.
(3) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b yang dilakukan pada kegiatan pengembangan sumber daya manusia, dan pengembangan kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c dan huruf d meliputi:
a. manajemen mutu; dan
b. pemanfaatan.
(1) Penyelenggara SPAM harus memelihara sistem manajemen mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf c, ayat (2) huruf c dan ayat (3) huruf a secara terus-menerus dalam rangka meningkatkan efektifitas sarana dan prasarana, yang dilakukan sesuai dengan dokumen standar.
(2) Ketentuan mengenai dokumen standar manajemen mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat
(2) huruf c yang dilakukan pada kegiatan pembangunan baru, peningkatan, dan perluasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) meliputi:
a. pendataan kinerja; dan
b. pengawasan dan pengendalian kualitas, kuantitas, dan kontinuitas.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf c yang dilakukan pada kegiatan operasi dan pemeliharaan, pengembangan sumber daya manusia, perbaikan, dan pengembangan kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 meliputi:
a. pendataan kinerja; dan
b. pengawasan dan pengendalian kualitas, kuantitas, dan kontinuitas.
(1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf d yang dilakukan pada kegiatan pembangunan baru, peningkatan, dan perluasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) paling sedikit memuat:
a. evaluasi teknis; dan
b. evaluasi pelayanan Air Minum.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf d yang dilakukan pada kegiatan operasi dan pemeliharaan, dan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a dan huruf b meliputi:
a. evaluasi teknis; dan
b. evaluasi pelayanan Air Minum.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf c yang dilakukan pada kegiatan pengembangan sumber daya manusia, dan pengembangan kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c dan huruf d meliputi:
a. evaluasi kelembagaan dan keuangan; dan
b. evaluasi pelayanan Air Minum.
Ketentuan lebih lanjut mengenai dokumen standar evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pemerintah Daerah melaksanakan evaluasi kinerja Penyelenggaraan SPAM tingkat Daerah.
(2) Evaluasi Penyelenggaraan SPAM dilakukan secara berkala.