Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 15 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Daerah
Teks Saat Ini
Pengelolaan SPAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b meliputi:
a. operasi dan pemeliharaan;
b. perbaikan;
c. pengembangan sumber daya manusia; dan
d. pengembangan kelembagaan.
Koreksi Anda
