Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 66

PERDA Nomor 15 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Penyelenggaraan SPAM dilakukan oleh Kelompok Masyarakat, Pelanggan dikenakan Iuran berdasarkan kesepakatan bersama dan disahkan oleh kepala desa. (2) Pengelolaan Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kelompok yang bersangkutan.
Koreksi Anda