Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERDA Nomor 15 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf c yang dilakukan pada kegiatan pembangunan baru, peningkatan, dan perluasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) meliputi: a. pendataan kinerja; dan b. pengawasan dan pengendalian kualitas, kuantitas, dan kontinuitas. (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf c yang dilakukan pada kegiatan operasi dan pemeliharaan, pengembangan sumber daya manusia, perbaikan, dan pengembangan kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 meliputi: a. pendataan kinerja; dan b. pengawasan dan pengendalian kualitas, kuantitas, dan kontinuitas.
Koreksi Anda