Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 15 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Daerah
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan SPAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a meliputi:
a. pembangunan baru;
b. peningkatan; dan
c. perluasan.
(2) Pembangunan baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan berdasarkan adanya kebutuhan pengembangan pembangunan yang meliputi:
a. belum tersedia kapasitas;
b. kapasitas terpasang sudah dimanfaatkan secara optimal; dan/atau
c. kapasitas yang ada belum mencukupi kebutuhan.
(3) Peningkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui modifikasi unit komponen sarana dan prasarana terbangun untuk meningkatkan kapasitas.
(4) Perluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan pada unit distribusi berdasarkan adanya kebutuhan perluasan cakupan pelayanan Air Minum kepada masyarakat.
Koreksi Anda
