Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERDA Nomor 15 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Penyelenggaraan SPAM, Pemerintah Daerah memiliki wewenang dan tanggung jawab yang meliputi: a. penyusunan dan penetapan Jakstra SPAM Daerah; b. penyusunan dan penetapan SPAM Daerah; c. pelaksanaan Penyelenggaraan SPAM di Daerah; d. pencatatan laporan yang disampaikan oleh Pemerintah Desa; e. pemberian izin kepada Kelompok Masyarakat dan Badan Usaha untuk melakukan Penyelenggaraan SPAM; f. pembinaan dan pengawasan Penyelenggaraan SPAM; g. pemantauan dan evaluasi terhadap Penyelenggaraan SPAM; dan h. kerja sama dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lain dan Pemerintah Desa.
Koreksi Anda