Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 15 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Daerah
Teks Saat Ini
(1) Unit pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d merupakan titik pengambilan air.
(2) Unit pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. sambungan langsung; dan/atau
b. hidran umum.
(3) Unit pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dipasang alat pengukuran berupa meter air.
Koreksi Anda
