Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 15 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Daerah
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. jenis SPAM;
b. Penyelenggaraan SPAM;
c. Izin Pengusahaan Sumber Daya Air;
d. pencegahan terhadap pencemaran air;
e. wewenang dan tanggungjawab;
f. penyelenggara SPAM;
g. pembiayaan, Tarif dan Iuran; dan
h. pembinaan dan pengawasan.
Koreksi Anda
