Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 15 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi: a. jenis SPAM; b. Penyelenggaraan SPAM; c. Izin Pengusahaan Sumber Daya Air; d. pencegahan terhadap pencemaran air; e. wewenang dan tanggungjawab; f. penyelenggara SPAM; g. pembiayaan, Tarif dan Iuran; dan h. pembinaan dan pengawasan.
Koreksi Anda