Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 72

PERDA Nomor 15 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Keberadaan Kelompok Masyarakat yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap diakui keberadaannya.
Koreksi Anda