Koreksi Pasal 56
PERDA Nomor 15 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Daerah
Teks Saat Ini
Dalam pelaksanaan Penyelenggaraan SPAM, Kelompok Masyarakat berkewajiban untuk:
a. menjamin pelayanan Air Minum yang memenuhi syarat kualitas, kuantitas, dan kontinuitas sesuai dengan standar yang ditetapkan; mengoperasikan sarana dan memberikan pelayanan Air Minum kepada Pelanggan yang telah memenuhi syarat, kecuali dalam keadaan memaksa/kahar;
b. memberikan informasi yang diperlukan kepada semua pihak yang berkepentingan atas kejadian atau keadaan yang bersifat khusus dan berpotensi menyebabkan perubahan atas kualitas, kuantitas, dan kontinuitas pelayanan Air Minum;
c. memberikan laporan mengenai pelaksanaan pelayanan Air Minum kepada Pemerintah Desa;
d. menyiapkan sarana pengaduan bagi Pelanggan dan masyarakat; dan
e. berperan serta pada upaya perlindungan dan pelestarian sumber daya air dalam rangka konservasi fungsi lingkungan hidup.
Koreksi Anda
