Koreksi Pasal 28
PERDA Nomor 15 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Daerah
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a yang dilakukan untuk pembangunan baru, peningkatan, dan perluasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) meliputi:
a. penyusunan studi kelayakan; dan
b. penyusunan rencana teknis terinci.
(2) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a yang dilakukan untuk operasi dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a meliputi:
a. penyusunan studi kelayakan;
b. penyusunan Rencana Teknis Terinci; dan
c. penyusunan Prosedur Operasi Standar.
(3) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a yang dilakukan untuk perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b yaitu Rencana Teknis Terinci.
(4) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a yang dilakukan untuk pengembangan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c meliputi:
a. rencana strategi bisnis;
b. rencana bisnis; dan
c. rencana bisnis anggaran.
(5) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a yang dilakukan untuk pengembangan kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf d terdiri dari:
a. rencana strategi bisnis;
b. rencana bisnis; dan
c. rencana bisnis anggaran.
Koreksi Anda
