Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 15 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unit Air Baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a merupakan sarana pengambilan dan/atau penyedia Air Baku. (2) Unit Air Baku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. bangunan penampungan air; b. bangunan pengambilan/penyadapan; c. alat pengukuran dan peralatan pemantauan; d. sistem pemompaan; dan/atau e. bangunan sarana pembawa serta perlengkapannya.
Koreksi Anda