Koreksi Pasal 47
PERDA Nomor 15 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Daerah
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Penyelenggaraan SPAM oleh PDAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf a dilakukan melalui kegiatan:
a. Pengembangan SPAM dan Pengelolaan SPAM;
b. pemantauan dan evaluasi terhadap pelayanan Air Minum yang dilaksanakannya;
c. penyusunan prosedur operasional standar Pengembangan SPAM dan Pengelolaan SPAM;
d. pembuatan laporan Pengembangan SPAM dan Pengelolaan SPAM secara transparan dan akuntabel;
e. penyampaian laporan Pengembangan SPAM dan Pengelolaan SPAM kepada Pemerintah Daerah; dan
f. peningkatan sumber daya manusia sesuai dengan standar kompetensi Pengembangan SPAM dan Pengelolaan SPAM.
(2) Dalam pelaksanaan Penyelenggaraan SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PDAM menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
(3) Peningkatan sumber daya manusia sesuai dengan standar kompetensi Pengembangan SPAM dan Pengelolaan SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilakukan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
