Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PERDA Nomor 15 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf d dapat melakukan Penyelenggaraan SPAM untuk memenuhi kebutuhan sendiri pada kawasan yang belum terjangkau pelayanan Air Minum oleh PDAM. (2) Penyelenggaraan SPAM untuk memenuhi kebutuhan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk : a. memenuhi Kebutuhan Pokok Air Minum Sehari-hari; dan b. tidak melayani masyarakat umum. (3) Dalam pelaksanaan Penyelenggaraan SPAM untuk memenuhi kebutuhan sendiri oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan: a. Badan Usaha wajib memiliki izin Penyelenggaraan SPAM untuk kebutuhan sendiri dari Bupati sesuai dengan kewenangannya; b. pengawasan dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, dalam hal kualitas, kuantitas, dan kontinuitas serta keterjangkauan. (4) Dalam melakukan Penyelenggaraan SPAM untuk memenuhi kebutuhan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha wajib menjaga kelestarian sumber Air Baku. (5) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak mendapatkan perlindungan atas pelaksanaan Penyelenggaraan SPAM dari Pemerintah Daerah. (6) Penyelenggaraan SPAM untuk memenuhi kebutuhan sendiri oleh Badan Usaha dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda