Koreksi Pasal 59
PERDA Nomor 15 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Daerah
Teks Saat Ini
(1) Pelanggan berhak untuk:
a. memperoleh pelayanan Air Minum yang memenuhi syarat kualitas, kuantitas, dan kontinuitas sesuai dengan standar yang ditetapkan; dan
b. mendapatkan informasi tentang:
1. struktur dan besaran Tarif atau Iuran; dan
2. kejadian atau keadaan yang bersifat khusus dan berpotensi menyebabkan perubahan atas kualitas, kuantitas, dan kontinuitas pelayanan.
(2) Pelanggan mempunyai kewajiban:
a. membayar Tarif atau Iuran atas jasa pelayanan;
b. menghemat penggunaan Air Minum;
c. turut menjaga dan memelihara sarana dan prasarana SPAM; dan
d. mengikuti petunjuk dan prosedur yang telah ditetapkan oleh penyelenggara SPAM.
Koreksi Anda
