Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 15 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Daerah
Teks Saat Ini
(1) Unit distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c merupakan sarana pengaliran Air Minum dari bangunan penampungan sampai unit pelayanan.
(2) Unit distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. jaringan distribusi dan perlengkapannya;
b. bangunan penampungan; dan
c. alat pengukuran dan peralatan pemantauan.
(3) Pengaliran air pada unit distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan menggunakan sistem pemompaan dan/atau secara gravitasi.
Koreksi Anda
