Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 15 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf d dilaksanakan berdasarkan prinsip tata kelola kelembagaan yang baik. (2) Pengembangan kelembagaan dilakukan Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa dan/atau Penyelenggara SPAM sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda